oke sebelumnya ini dia point-point dari Surat edaran tsb :
1. Untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.
2. Untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti.
3. Untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
2. Untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti.
3. Untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
nah, ketiga pont di atas adalah menjadi syarat terbaru bagi mahasiswa yg ingin menuntaskan studinya di bangku kuliah. hal ini menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso didasarkan jumlah karya ilmiah perguruan tinggi di indonesia masih sangat rendah. bahkan hanya sepertujuh dari jumlah karya ilmiah perguruan tinggi di malaysia. Dengan turunnya Surat Edaran ini diharapkan karya ilmaih perguruan tinggi indonesia menjadi meningkat. Ketentuan ini berlaku mulai kelulusan setelah Agustus 2012.
Untuk mahasiswa S-1, Djoko mengatakan, publikasi bisa dilakukan melalui online. Akan tetapi, dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan pakar terkait jurnal yang akan diterbitkan. Penerbitan secara online, kata dia, untuk mengatasi keterbatasan ruang jurnal ilmiah yang bisa menampung karya tulis mahasiswa S-1. Bagaimana dengan mahasiswa S-2?
Bagi mahasiswa S-2, Djoko mengimbau agar karya ilmiah yang dibuat masuk dalam jurnal nasional yang telah terakreditasi Ditjen Dikti Kemdikbud. Namun$2C ia menyadari, jurnal nasional yang terakreditasi masih sangat terbatas. Oleh karena itu, syarat tersebut kemudian diperlonggar. Mahasiswa S-2 diwajibkan memublikasikan karya ilmiahnya dalam jurnal nasional, dan diutamakan yang telah terakreditasi.
Bagi mahasiswa S-2, Djoko mengimbau agar karya ilmiah yang dibuat masuk dalam jurnal nasional yang telah terakreditasi Ditjen Dikti Kemdikbud. Namun$2C ia menyadari, jurnal nasional yang terakreditasi masih sangat terbatas. Oleh karena itu, syarat tersebut kemudian diperlonggar. Mahasiswa S-2 diwajibkan memublikasikan karya ilmiahnya dalam jurnal nasional, dan diutamakan yang telah terakreditasi.
Dari beberapa PTN seperti IPB masih mengkaji lebih dalam terkait surat edaran ini. merut pihak IPB, untuk mahasiswa S-2 dan S-3 sangat bagus sekali. akan tetapi bagaimana dg program S-1. implementasinya masih dipertanyakan oleh pihak IPB.
oke, kita tunggu aja kelanjutannya, Insyaalah semua pasti bermanfaat bagi kita para mahasiswa..
Sumber : http://edukasi.kompas.com
Sumber : http://edukasi.kompas.com
1 komentar:
nice topic n nice blog..
if u have time visit n follow my blog
herry-tan.blogspot.com.. thanks
Posting Komentar